Informasi seputar haji

138 Jemaah Haji Indonesia yang Ditahan di Filipina Sudah Ada di KBRI Manila
JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan pemerintah Indonesia di Manila, Filipina telah memindahkan 138 jemaah haji asal Indonesia yang tertangkap di negara itu ke Kedutaan Besar RI. Mereka adalah jemaah haji pengguna paspor palsu Filipina yang tertangkap basah oleh petugas imigrasi setempat saat akan bertolak ke tanah suci.

"Menginformasikan bahwa 138 dari 177 WNI yang berada di Manila, semalam sekitar pukul 00.03 sudah dipindahkan ke fasilitas KBRI Manila," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/8/2016).

Rencananya, lanjut Retno, pagi ini tim dari KBRI Manila akan bertemu kembali dengan Departemen Kehakiman Filipina untuk memindahkan 39 orang sisanya.
Sebelumnya, Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente mengatakan bahwa paspor yang diperoleh  secara ilegal itu dilaporkan disediakan oleh para pendamping. Para jemaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.
Morente mengatakan, identitas jemaah Indonesia itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbahasa Filipina. Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis.
Morente memerintahkan agar semua jemaah segera dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki. Mereka pun sempat ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City.

Retno menyatakan pemerintah Indonesia menganggap 177 jemaah haji Indonesia sebagai korban dari kejahatan yan telah terorganisir. Mereka tidak tahu menahu soal penggunaan paspor ilegal itu karena semuanya diatur oleh agen travel yang memberangkatkan para jemaah ini.
Para jemaah haji ini tergiur dengan waktu antrian keberangkatan haji yang lebih cepat lantaran menggunakan kuota yang tak terpakai di Filipina.
Kepolisian RI sudah mengidentifikasi tujuh travel haji yang digunakan para jemaah haji Indonesia ternyata tidak mengantongi izin resmi. Ketujuh agensi yang memberangkatkan para WNI itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.
sumber: kompas.com

Komentar